Kebijakan Plagiarisme

Tim Editorial KRESNA: Jurnal Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat mengakui bahwa plagiat tidak dapat diterima dan oleh karena itu menetapkan kebijakan berikut yang menyatakan tindakan spesifik (hukuman) bila plagiat diidentifikasi dalam sebuah artikel yang diajukan untuk dipublikasikan di KRESNA: Jurnal Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Definisi:
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Untuk itu, maka :
Artikel harus asli, belum pernah diterbitkan, dan tidak dalam proses menunggu publikasi di tempat lain. Materi yang diambil secara verbal dari sumber lain perlu diidentifikasi secara jelas sehingga berbeda dari teks asli. Jika teridentifikasi plagiat, maka, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas peninjauan kembali artikel tersebut dan akan menyetujui tindakan sesuai dengan tingkat plagiat yang terdeteksi, dengan pedoman berikut:

Artikel yang diserahkan ke KRESNA: Jurnal Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat akan dicek tingkat plagiarisme menggunakan software deteksi grammarly (www.grammarly.com) dan menggunakan turnitin (www.turnitin.com) sejak Januari 2021.

Tingkat Plagiarisme

  • Menjiplak sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya. Tindakan: Penulis diberi peringatan dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar.
  • Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat dan tidak menyebutkan sumbernya. Tindakan: Artikel yang diajukan ditolak untuk publikasi di KRESNA: Jurnal Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Penulis dapat diberi sanksi untuk tidak diperbolehkan publikasi di KRESNA: Jurnal Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
  • Semua penulis artikel bertanggung jawab atas isi artikel yang mereka kirimkan ke KRESNA: Jurnal Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Jika Artikel tergolong plagiat, maka semua penulis akan dikenai tindakan yang sama.
  • Jika Penulis terbukti mengajukan naskah ke KRESNA: Jurnal Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan secara bersamaan mengirimkan juga ke Jurnal lain, dan tumpang tindih ini ditemukan selama proses reviewer atau setelah publikasi, maka diberi tindakan sesuai point 2 di atas.
  • Jika ditemukan tindakan plagiat diluar aturan di atas, editor KRESNA: Jurnal Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat  berhak memberikan tindakan sanksi sesuai kebijakan tim editor.